Rahasia Rumah Murah Versi Menpera

Batako Diganti Rangka Besi
Rahasia Rumah Murah Versi Menpera

Dhefi Nugroho - Timlo.net
Kamis, 23 Februari 2012 | 16:07 WIB
Solo – Pembangunan rumah murah bukan hanya sebatas impian saja. Dengan nilai Rp 25 juta, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjamin rumah murah tersebut layak untuk dihuni dengan standar keamanan memadai. Rumah murah yang diwacanakan Kemenpera adalah rumah type 36 dengan luas bangunan 36 meter persegi. Pembangunan rumah murah tersebut rencananya akan diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Jika dibandingkan dengan harga rumah seperti sekarang ini, program Kemenpera tersebut memang jauh lebih murah. Dengan luas bangunan yang sama, harga rumah di pasaran bisa mencapai dua kali lipatnya, bahkan lebih.

Setidak-tidaknya itulah yang dikatakan Menpera Djan Hafidz. Menurutnya, ada beberapa trik untuk mengakali agar biaya operasional yang digunakan untuk membuat rumah tersebut bisa ditekan seminimal mungkin. Salah satu diantaranya adalah dengan merubah konsep bangunan.

“Selama ini yang kita tahu di perumahan manapun, dindingnya pakai batako. Di dalam konsep perumahan ini, kita tidak pakai batako, namun dengan semen dan pasir,” ungkap Menpera kepada wartawan, Kamis (23/2). Menurutnya, bahan material batako dihilangkan, diganti dengan rangka besi. Ia meyakinkan, walaupun hanya dengan kombinasi rangka besi, semen dan pasir saja kualitas bangunan tidak kalah dengan lainnya.

Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan kerjasama dengan para pengembang untuk melaksanakan pembangunan hunian murah tersebut. “Kita tekankan sama developer, dengan nominal Rp 25 juta harus bisa jadi, dan mereka juga bisa mendapatkan keuntungan,” tambahnya.

Beberapa kemudahan juga akan diberlakukan untuk mewujudkan hunian murah. Di antaranya, penghapusan biaya perijinan, biaya instalasi listrik, termasuk biaya pembuatan sertifikat. Besarnya angsuran yang ditetapkan juga sangat ringan. Tiap pemohon hanya berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 250 ribu saja tiap bulannya selama 15 tahun.

sumber : http://www.timlo.net/baca/21070/rahasia-rumah-murah-versi-menpera/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar