Ini Dia Cara Beli Rumah Murah

Ini Dia Cara Beli Rumah Murah

Nur Januarita Benu - Okezone
Selasa, 6 Maret 2012 16:03 wib
JAKARTA
- Melalui program rumah murah tipe 36 senilai Rp25 juta dengan total Rp70 juta (plus tanah) yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), tentu menjadi angin segar bagi PNS dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian yang layak dan milik pribadi yang sah.

Namun, mungkin masih banyak orang yang bertanya-tanya meneganai cara untuk memperoleh rumah murah tersebut. Menurut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, cara untuk mendapatkan rumah murah ini sama saja dengan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada umumnya.

"Masyarakat tinggal mengajukan pemohonan ke bank, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sama dengan ketika akan mengajukan KPR. Seperti KTP, kartu keluarga, surat keterangan belum memiliki rumah, slip gaji, dan lain-lain," kata Djan saat ditemui belum lama ini di kantornya, di Jakarta.

Untuk itu sangat penting mengetahui syarat-syarat penting dalam mengajukan KPR melalui bank. Berikut syarat pengajuan kredit rumah murah, seperti dikutip dari Motivator Arya Diponegoro, Selasa (6/3/2012):

Syarat KPR secara umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak masuk dalam anggota Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Istilah umumnya Daftar Hitam Bank Indonesia.
3. Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
4. Pada saat jatuh tempo, maksimal berusia 55 tahun untuk calon debitur berpenghasilan tetap atau pegawai. Maksimal berusia 60 tahun untuk guru, guru besar, profesor, hakim, atau jaksa. Maksimal berusia 65 tahun untuk profesional atau wiraswasta.
5. Menyerahkan surat permohonan yang dilampiri
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami/istri
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akta nikah, akta Cerai, atau akta pisah harta
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening koran/Tabungan/Giro tiga bulan terakhir
- Pas foto suami dan istri masing-masing sebanyak dua lembar ukuran 4x6 cm
- Fotokopi dokumen jaminan seperti SHM, AJB, IMB dan PBB

Syarat KPR khusus:

Syarat KPR khusus Pegawai/Karyawan
1. Slip Gaji/Surat Keterangan Gaji per bulan
2. Fotokopi SK (surat keputusan) pegawai tetap dan dilegalisasi oleh perusahaan

Syarat KPR khusus Pengusaha/Wiraswasta/Berpenghasilan Tidak Tetap
1. Izin usaha (SIUP, TDP, dan NPWP)
2. Akta pendirian perusahaan
3. Menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir
4. Mutasi rekening di bank minimum tiga bulan

Syarat KPR Khusus Profesional (dokter, apoteker, bidan, pengacara, notaris)
1. Fotokopi Legalitas praktik/surat izin praktik yang masih berlaku
2. Menyerahkan perincian pendapatan praktik per bulan
3. Mutasi rekening di bank
4. Memiliki reputasi baik

Hal yang patut diingat adalah memilih bank tujuan pengajuan KPR yang terpercaya dan kredible. Akan lebih baik jika bank tersebut sudah biasa dimanfaatkan jasanya oleh Anda. (rhs)

sumber : http://property.okezone.com/read/2012/03/06/471/588160/ini-dia-cara-beli-rumah-murah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar