Menpera Resmikan Rumah Murah tapi Kokoh

Menpera Resmikan Rumah Murah tapi Kokoh

Senin, 20 Februari 2012 16:39:47 WIB
Reporter : Renni Susilawati
Jakarta (beritajatim.com)--Harapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah tinggal yang layak, semakin mendekati kenyataan. Pasalnya, Menteri Perumahan Rakyat, H Djan Faridz, telah membuktikan bahwa rumah type 36 sebagai standar hunian yang layak, dapat diraih dengan harga murah dan kredit terjangkau PNS golongan rendah atau MBR.

Pers rilis Kemenpera yang diterima beritajatim.com, Senin (20/2/2012) petang, menyebutkan, pernyataan Menpera H. Djan Faridz ini bukan sekadar buaian atau impian belaka. Hari ini (20/2/2012), Djan telah membuktikan bahwa membangun rumah type 36 tidak harus mahal. Pengembang juga tidak perlu lagi menjual rumah di bawah type 36.

"Buat apa membangun type 27, 29 atau 30 lagi. Untuk membangun rumah type 36 saja, cukup dengan modal 25 juta rupiah saja,” papar Djan saat meresmikan rumah contoh type 45 di halaman kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Jl Raden Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dengan pembuktian ini, Djan juga berusaha mematahkan gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang mengajukan judicial review atau peninjauan kembali Undang–undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Khususnya pasal 22 ayat 3 terkait aturan pembatasan luasan rumah sejahtera tipe 36 m2. Gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir Januari 2012 lalu.

"Siapa bilang tipe 36 tidak mungkin dibangun dengan harga Rp 70 juta. Saya sudah memberikan jawaban dengan rumah contoh. Ini type 45. Modalnya saja tidak sampai 30 juta rupiah. Apalagi type 36, modalnya bisa di bawah harga itu. Cukup dengan dua tukang dan empat kenek, tidak sampai dua minggu, rumah cetak model minimalis ini sudah jadi,” papar Djan.

Bagaimana dengan cara pembelian kredit? Djan menjelaskan, karena ini rumah murah, sudah pasti ada subsidi dari pemerintah. "Kita taruh harga standar type 36 ini paling mahal Rp 70 juta. Sebelumnya, untuk DP plus asuransi, perijinan dan pengurusan legalitas, dengan harga segitu, DP-nya bias 11,5 juta. Karena beban asuransi ditanggung bank dan perijinan digratiskan, ditambah lagi Subsidi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), DP cukup 7 juta rupiah. Ya, cicilannya berkisar 550 ribuan,” terang Djan.

Djan tidak menampik, masih banyak pengembang yang mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. "Masalah perumahan ini merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama, khususnya para pemangku kepentingan bidang perumahan. Kami mendukung para pengembang yang telah membangun perumahan bagi masyarakat miskin, baik di pusat maupun di daerah,” katanya.

Untuk proyeksi pertama, rumah minimalis tapak type 36 ini akan dibangun di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Diperkirakan akan rampung dalam kurun waktu kurang lebih 6 bulan. "Dalam satu hari, proyek tersebut dapat mendirikan bangunan sebanyak tiga rumah dengan luas bangunan 36 meter persegi. Pembangunan rumah type 36 ini sangatlah efektif dan efisien. Harganya pun terjangkau bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah,” ujar Djan.

Djan menegaskan, rumah murah ini bukan sekadar rumah murahan. Djan memberikan jaminan mutu kalau rumah ini baik. "Bahan-bahannya berkualitas. Bentuk dan konstruksi bangunannya dikemas dengan apik. Lumayan kokoh karena menggunakan bahan-bahan seperti baja untuk menopang setiap siku serta atap dan gordyn. Bahan temboknya menggunakan cor-coran semen dan kerikil,” tambah Djan.

Menurut Djan, rumah tapak atau rumah cetakan ini sudah teruji kekuatannya. Sama seperti rumah standar lainnya. Ruangannya terbagi dari kamar, ruang tamu dan kamar mandi. “Rumah seperti ini sudah ada sejak tahun 1993 silam. Hingga saat ini masih bagus bangunannya. Sudah teruji juga tahan gempa. Bahkan, kekokohannya lebih dari rumah dengan dinding berbahan bata merah,” terang Djan bersemangat.

Menpera Djan cukup bangga dengan perjuangannya mewujudkan rumah murah. Ternyata, programnya pun bersambut. Beberapa pemerintahan daerah, sudah melakukan MoU dalam program membangun rumah cetak dengan harga murah.

"47 kabupaten sudah siap membantu mencanangkan program pembangunan rumah murah dan layak huni. Kemenpera juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Perhubungan guna memfaatkan tanah-tanah yang tidak dipakai untuk pembangunan rumah rakyat,” ujara Djan.[air]

sumber : http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2012-02-20/127404

Tidak ada komentar:

Posting Komentar