Siapkan Rumah Murah, Anggaran Rp 20 Triliun untuk Rumah Rp 25 Juta Per Unit

Siapkan Rumah Murah, Anggaran Rp 20 Triliun untuk Rumah Rp 25 Juta Per Unit

Orin Basuki | TI Produksi | Senin, 28 Februari 2011 | 03:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mematangkan rencana pembangunan rumah murah bertipe 36 dengan harga Rp 25 juta. Program ini akan menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan dari semua badan usaha milik negara. Pemerintah juga akan menyisihkan dana hasil penghematan anggaran kementerian dan lembaga nonkementerian untuk program ini dengan target sekitar Rp 20 triliun.

”Minggu depan cetak biru programnya harus selesai. Intinya satu, harus murah. Rumah sangat murah itu ditetapkan berapa, luasnya berapa, harganya berapa, dan berapa besar subsidi yang diperlukan. Kami meminta luasnya 36 meter persegi. Harganya berapa, antara Rp 20 juta- Rp 25 juta,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (25/2).

Menurut Hatta, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana telah ditunjuk sebagai penyusun cetak biru rumah murah itu. Khusus untuk penggunaan dana penghematan kementerian dan lembaga nonkementerian, pemerintah masih butuh persetujuan dari DPR karena menyangkut realokasi anggaran.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya segera bertemu Menteri Perumahan Rakyat dan Real Estate Indonesia (REI) untuk mengurus masalah pajak perumahan. Menkeu juga akan menyesuaikan kriteria perumahan untuk keringanan bebas pajak. Saat ini pemerintah membebaskan pajak untuk rumah tipe 36 atau yang bernilai di bawah Rp 55 juta. Kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang akan memiliki rumah (pemula).

Lebih jauh, Agus juga berusaha agar target penghematan anggaran dari kementerian dan lembaga nonkementerian dapat dicapai maksimal, yakni Rp 20 triliun. Saat ini hasil perhitungan Kementerian Keuangan baru Rp 15 triliun. Itu pun masih dipegang masing-masing kementerian dan belum dapat direalokasi sebelum mendapatkan persetujuan DPR.

Penghematan anggaran tersebut, lanjut Agus, akan dialokasikan salah satunya untuk membiayai program pemerintah dalam kluster keempat, yakni menyiapkan rumah murah. ”Pada kluster keempat ini ada enam program, antara lain, program keberpihakan kepada masyarakat yang terpinggirkan, termasuk masyarakat yang tidak memiliki rumah,” katanya.

Anggaran perumahan

Dalam APBN 2011, total anggaran pemerintah pusat untuk program perumahan dan pembangunan fasilitas umum sebesar Rp 23,425 triliun. Naik dibandingkan anggaran dalam APBN- P 2010 senilai Rp 21,5 triliun.

Khusus untuk Kementerian Perumahan Rakyat mendapat anggaran Rp 2,8 triliun. Jumlah ini naik Rp 1,8 triliun atau 186,1 persen dibandingkan pagu alokasi anggaran belanja Kementerian Perumahan Rakyat dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 964,5 miliar.

Alokasi anggaran belanja Kementerian Perumahan Rakyat dalam APBN tahun 2011 tersebut seluruhnya bersumber dari rupiah murni, yang akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program. Hal itu antara lain, pertama, program pengembangan perumahan dan permukiman dengan alokasi anggaran Rp 2,5 triliun.

Kedua, program dukungan dan manajemen tugas teknis lainnya Kementerian Perumahan Rakyat dengan anggaran Rp 213,8 miliar. Ketiga, program pengembangan pembiayaan perumahan dan permukiman dengan anggaran Rp 57 miliar.

Hasil yang diharapkan dari berbagai kegiatan pada program- program itu adalah, pertama, terbangunnya 100 blok kembar rusunawa. Kedua, tersedianya fasilitas dan stimulasi pembangunan baru perumahan swadaya sebanyak 12.500 unit. Ketiga, tersedianya fasilitas dan stimulasi prasarana, sarana, serta utilitas kawasan perumahan dan permukiman 117.010 unit. (Orin Basuki)

sumber : http://properti.kompas.com/read/2011/02/28/0342398/Siapkan.Rumah.Murah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar